Sukuk Tabungan ST-002: Investasi Syariah Kompetitif Bagi Milenial

Apa itu ST-002?

Sukuk Tabungan 02 (ST-002) adalah produk investasi berbasis syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, terjangkau, dan menguntungkan.

[BACA JUGA: Sukuk Tabungan 003 mulai ditawarkan dalam periode 1-20 Feb 2019]

Investasi untuk membangun negeri

Penerbitan Sukuk Tabungan ST-002 ini menggunakan struktur akad Wakalah, dimana dana kelolaan akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi investasi untuk mempererat jalinan rasa kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.  Dimana imbal balik hasil investasi  berasal dari keuntungan kegiatan tersebut.

Pemerintah menargetkan penjualan ST-002 sebesar Rp 1 triliun. Masa penawaran dimulai sejak 1 November hingga 22 November 2018, dengan waktu jatuh tempo pada 10 November 2020.

Imbal hasil kompetitif

Instrumen dengan portofolio syariah ini memiliki kupon minimal sebesar 8.30% per tahun, lebih tinggi dibandingkan dengan pendahulunya ORI-015, serta bersifat floating with floor, yakni menyesuaikan perubahan arah suku bunga acuan. Dengan kata lain, jika Bank Indonesia 7 Day Repo Rate naik, maka imbal hasil dari ST-002 juga akan ikut meningkat.

Early redemption tanpa biaya redemption

Terdapat fasilitas early redemption pada instrumen ST-002, meskipun tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Nilai maksimal early redemption sebesar 50% dari setiap pembelian dari masing-masing mitra distribusi, serta hanya dapat digunakan oleh investor dengan minimal kepemilikan Rp 2 juta di setiap mitra distribusi.

Cara Pemesanan

Proses pemesanan pembelian ST-002 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu registrasi (pendaftaran), pemesanan, pembayaran dan setelmen (konfirmasi) di media distribusi.

Dimana syarat yang harus dipenuhi di awal sebagai calon investor adalah kelengkapan data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana dan nomor Rekening Surat Berharga. Setelah registrasi berhasil, calon Investor melakukan pemesanan ST-002, yang hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran ST-002.

Kemudian setelah pemesanan diverifikasi (verified order), calon investor mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui email/sms sesuai dengan ketentuan tiap mitra distribusi.

Kode pembayaran tersebut digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui bank (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan. Selesai melakukan pembayaran, calon investor akan memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order serta memperoleh alokasi ST-002 pada tanggal setelmen.

11 Mitra Distribusi

Dengan nilai nominal per unit senilai Rp 1 juta yang sesuai untuk milenial, pemesanan pembelian dapat dilakukan melalui sistem elektronik  yang tersedia di 11 mitra distribusi, antara lain BCA, Bank Mandiri, Bank Permata, BNI, BRI, BTN, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT Bareksa Portal Investasi, PT Star Mercato Capitale, PT Investree Radhika Jaya,  dan PT Mitrausaha Indonesia Grup.  Maksimal jumlah pemesanan adalah Rp 3 miliar.

Seperti halnya instrumen investasi lainnya, ada baiknya sebelum berinvestasi, Anda membaca dan memahami terlebih dahulu mengenai informasi, ketentuan, serta simulasi investasi  ST-002 yang dapat diakses di website Kemenkeu.

Bagaimana menurut Anda? Tertarik mencoba?

One Response

  1. Zai Z December 6, 2018

Leave a Reply