Keuntungan NPWP Istri Gabung Suami

Tinggal seminggu lagi batas pelaporan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak pribadi, dan amazingly saya sudah tenang-tenang saja karena sudah melapor secara online per minggu awal minggu ini. Rekor baru nih, biasanya selalu lapor di injury time, hehehe…

Bagi yang belum lapor mendingan buruan deh. Karena sekarang pelaporan harus dilakukan secara online, jangan sampai anda jadi kesulitan mengakses website pajak karena banyaknya traffic pada akhir bulan.

Ada yang sedikit beda di pelaporan SPT pribadi saya tahun ini, karena ini adalah tahun pertama saya melaporkan SPT pribadi dengan penggabungan NPWP istri. Sudah pingin gabung NPWP dari lama sih, tapi selalu ditunda-tunda dan akhirnya lupa diurusin.

Berikut ini saya coba sharing mengenai penggabungan NPWP istri ke suami berdasarkan pengalaman saya, beserta beberapa penjelasan tambahan hasil konsultasi dengan Novita B.S, MAk, CPA, BKP, seorang auditor dan konsultan pajak bersertifikat, yang juga adalah partner di kantor akuntan publik Ladiman Novita & Rekan.

[SIMAK JUGA: Punya usaha kecil atau usaha rumahan dan bingung cara menghitung pajaknya? Baca petunjuknya di Cara Menghitung Pajak Untuk Usaha Kecil]

Alasan kenapa NPWP istri gabung suami

Pada dasarnya cukup ada 1 NPWP dalam keluarga. Jika suami dan istri memiliki NPWP masing-masing (asumsi masing-masing bekerja pada 1 pemberi kerja), maka secara perhitungan akan menyebabkan terjadinya kurang bayar dari sisi pajak.

Kok bisa? Coba simak ilustrasi berikut dari KreditGogo ya. Lumayan lengkap dengan perbandingan antara pajak yang harus dibayar jika melakukan penggabungan NPWP suami istri dan tidak.

Secara singkat dari penjelasan di contoh, dengan penghasilan netto suami sebesar Rp 75 juta / tahun dan istri sebesar Rp 60 juta, setelah kedua penghasilan digabung, maka akan timbul kurang bayar pajak penghasilan sebesar Rp 3.437.500 di keluarga tersebut. Lumayan banget nih, setara dengan UMR Jakarta.

Kenapa perhitungan PPh suami dan istri dengan NPWP pisah harus digabung?

Ini pertanyaan saya dari dulu. Toh semenjak menikah saya dan istri selalu melakukan pelaporan pajak penghasilan secara terpisah sesuai NPWP masing-masing. Dan yang kita laporkan adalah sesuai dengan bukti potong yang diperoleh dari tempat kerja. Ngga pusing.

Terus kenapa jadinya sekarang harus dilakukan perhitungan ulang dengan melakukan penggabungan penghasilan? Apakah ini aturan pajak yang baru berlaku?

Nop, ternyata ini aturan pajak dari dulu. Jadi gini, penghasilan dalam 1 keluarga (suami istri) di mata pajak dianggap sebagai 1 penghasilan. Akibatnya yang seharusnya terjadi adalah pajak penghasilan dihitung setelah dilakukan penggabungan penghasilan dari suami dan istri.

Hasilnya akan berbeda jika pajak ini dihitung secara terpisah. Biar lebih jelas, Novita memberikan ilustrasi tambahan yang diambil dari Pajeg Lempung.

NPWP suami istri terpisah

Sumber: pajeglempung.com

Sumber: pajeglempung.com

Intinya perhitungan pajak penghasilan pribadi ini dilakukan dengan berjenjang mengikuti urutan seperti tabel di kanan atas. Di perusahaan masing-masing, perhitungan Mukidi dan Susi masing-masing dikenakan tarif mulai dari 5% sesuai tabel.

Namun seharusnya, karena penghasilan mereka berdua dianggap satu, maka perhitungan harus dihitung ulang seperti tabel di atas. Akibatnya? Terjadi kekurangan pembayaran pajak atas penghasilan pasangan tersebut.

NPWP suami istri digabung

Apa yang terjadi jika NPWP istri digabungkan dengan suami? Ilustrasinya seperti di bawah ini:

Sumber: pajeglempung.com

Tidak ada yang perlu dirubah dari pajak penghasilan masing-masing suami istri. Bisa dilihat, tidak ada perubahan dari pajak penghasilan Mukidi. Sedangkan pajak penghasilan Susi cukup disebutkan di SPT Mukidi. Selesai. Gampang dan tidak akan timbul status nyeremin “kurang bayar”.

Selama ini NPWP suami istri terpisah dan tidak ada masalah

Yes, ini sama dengan yang saya alami selama ini. Toh selama ini ada 2 NPWP di keluarga, dilaporkan secara terpisah, ngga pernah ada masalah. Kenapa sekarang mesti repot-repot gabung NPWP atau ngitung pajak penghasilan gabungan?

Nah menurut Novita, memang sih walaupun secara aturan pajak penghasilan harus dihitung dari penghasilan keluarga (suami dan istri), namun pada prakteknya jarang yang sadar akan keharusan ini. Jadinya ngga sadar jika itu sebenarnya salah.

Yah ngga salah juga karena aparat pajak pun masih belum agresif “menangkap” wajib pajak pribadi. Tapi ngga menutup kemungkinan ada yang “ketangkap” karena masalah ini dan harus melakukan penyesuaian pajak.

Maklum lah, pajak penghasilan ini bukan seperti pajak kendaraan bermotor yang bisa dihitung progresif dengan menarik data dari kartu keluarga masing-masing. Kalau pajak kendaraan kan selama alamat sama, langsung dihitung sebagai satu kesatuan.

Untuk kasus pajak penghasilan agak beda. NPWP kan tidak harus dirubah walaupun terjadi perubahan status si wajib pajak ataupun terjadi perubahan alamat. Akibatnya, “pajak keluarga” ini tidak bisa ditelusuri dari status pernikahan ataupun kesamaan alamat wajib pajak.

Namun jangan salah, sebenarnya hal ini mudah untuk diketahui oleh petugas pajak. Kenapa? Karena dengan status Kawin (K) di dalam SPT maka ada keharusan kita untuk melaporkan informasi mengenai tanggungan kita secara lengkap. So kalau orang pajak teliti, masalah penghasilan ini bisa dengan mudah ditelusuri.

Namun memang kalau di SPT istri, NPWP pasangan mungkin tidak akan ketauan karena umumnya di Indonesia status istri di mata pajak adalah TK/0, dimana jatah tanggungan sudah diberikan ke suami (jadi tidak ada data tanggungan yang terlihat di SPT).

So, lebih tenang kalau sudah disesuaikan dengan aturan kan? Hehehe…

[BACA JUGA: Ingin tau cara membayar pajak untuk usaha kecil anda? Simak langkah-langkah detailnya di Cara Membayar Pajak UKM]

Keuntungan NPWP istri gabung suami

Jadi gimana enaknya? Sudah jelas dari ilustrasi di atas kalau sebaiknya NPWP istri yang bekerja digabung ke suami. Hal ini diamini juga oleh Novita, karena cara ini yang seusai dengan aturan pajak, dan juga memudahkan pelaporan SPT dimana semua penghasilan istri di Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1 dari kantor) tinggal dimasukkan ke SPT suami.

Gampang banget. Buat pengisian di SPT online, cukup memasukkan angka penghasilan istri ke dalam lampiran SPT suami. Penghasilan istri yang telah dipotong pajak penghasilan dianggap final dan tidak perlu ada perhitungan tambahan.

Cara melakukan penggabungan NPWP

Ini saya lakukan sekitar bulan September/Oktober tahun kemarin, dan efektif per Januari 2017, NPWP istri resmi dicabut dan semua pajak penghasilannya digabung dalam laporan pajak penghasilan saya.

Trus bagaimana cara melakukan penggabungan NPWP?

Ini juga gampang sih sebenarnya, hanya mungkin jadi agak ribet jika KPP penerbit NPWP pasangan kita lokasinya ternyata di luar kota. Mesti ada extra effort deh jadinya.

Sumber: pajeglempung.com

#1 Datang ke KPP asal NPWP istri

Kebetulan NPWP istri saya dikeluarkan oleh KPP Pratama Bandung Karees di Kiara Condong, Bandung. Ya sudah, bela-belain cuti deh untuk datang kesana. Prosesnya cepat, cukup datang ke petugas yang terkait untuk kelengkapan administrasi.

Proses ini bukan penggabungan sih namanya, tapi lebih tepatnya proses penghapusan NPWP istri. Jadinya setelah mengisi beberapa formulir, NPWP istri pun diambil kembali oleh petugas pajak.

#2 Tunggu surat pemberitahuan pencabutan NPWP dari Kantor Pajak

Surat tersebut datang per bulan lalu, dan menyatakan bahwa per awal Januari 2017 NPWP istri saya telah resmi dicabut. Lumayan juga nunggunya, sekitar 4-5 bulan dari saat kita memasukkan permohonan ke kantor pajak.

 

Cara melapor pajak setelah terjadi penggabungan NPWP

Terus apa yang harus dilakukan setelah NPWP istri dicabut dari KPP asal? Apa perlu datang ke KPP sesuai domisili untuk melaporan bahwa mulai saat ini penghasilan istri digabung ke NPWP saya sebagai suami?

Jawabannya: tidak ada yang perlu dilakukan. Untuk pelaporan SPT 2016, penghasilan istri yang telah dipotong pajak tinggal digabungkan ke dalam pelaporan SPT pribadi suami, seperti penjelasan saya sebelumnya diatas. Kecuali kalau memang mau diterbitkan kartu NPWP sendiri atas nama istri.

Kondisi lain terkait NPWP istri gabung suami

# Pada kondisi apa seorang istri sebaiknya memiliki NPWP sendiri?

Umumnya bisa jika ada perjanjian pisah harta antara suami istri, dimana jika terjadi pemeriksaan maka harta pasangan tidak akan diungkit-ungkit.

# Apakah bisa terjadi dimana NPWP suami yang digabung ke NPWP istri?

Ini bisa saja terjadi, misalnya dengan kondisi dimana suami tidak lagi bekerja dan ada surat keterangan yang mendukung dari kelurahan setempat.

Penutup

Demikian sharing dan juga informasi terkait NPWP gabungan suami istri. Terima kasih kepada Novita dari KAP Ladiman Novita & Rekan atas kesediaannya meluangkan waktu dalam penulisan artikel ini.

Semoga berguna.

 

Image: https://static1.squarespace.com

51 Comments

  1. Kartes April 1, 2017
    • JrPlanner April 3, 2017
  2. iqbalnugraha April 20, 2017
    • JrPlanner April 23, 2017
      • adeline December 2, 2017
        • JrPlanner December 18, 2017
  3. hanna kartika simamora November 10, 2017
    • JrPlanner December 18, 2017
  4. Desi November 21, 2017
    • JrPlanner December 18, 2017
  5. amalia January 8, 2018
    • JrPlanner March 12, 2018
    • Hugo Silalahi March 14, 2018
  6. Liliana January 24, 2018
    • JrPlanner March 3, 2018
  7. ics March 3, 2018
    • JrPlanner March 3, 2018
  8. DAS March 23, 2018
    • JrPlanner March 27, 2018
  9. Lulu May 7, 2018
    • JrPlanner May 19, 2018
  10. Freddy September 19, 2018
    • JrPlanner January 9, 2019
  11. Tamu February 24, 2019
    • JrPlanner March 2, 2019
  12. Gwen March 5, 2019
    • Hugo Silalahi June 14, 2019
  13. Siena March 12, 2019
    • Hugo Silalahi June 14, 2019
  14. miko March 13, 2019
    • Hugo Silalahi June 14, 2019
  15. nancy March 13, 2019
    • JrPlanner September 13, 2019
  16. Nur Fitria Inayati March 18, 2019
    • JrPlanner September 13, 2019
  17. Ridwan March 18, 2019
    • JrPlanner September 13, 2019
  18. Hana LG March 29, 2019
    • Hugo Silalahi June 14, 2019
  19. Rb Galih April 24, 2019
    • JrPlanner September 13, 2019
  20. ESP July 4, 2019
    • JrPlanner September 13, 2019
  21. lilis February 14, 2020
    • JrPlanner February 22, 2020
      • nancy February 23, 2020
        • JrPlanner May 12, 2020
  22. Yudha March 20, 2020
    • JrPlanner May 26, 2020
  23. Asmaul Fauziah November 24, 2020

Leave a Reply