[UPDATE: April 2020] Cara Bayar Pajak Usaha Kecil Anda Secara Online

e-billing system: mudahnya cara bayar pajak untuk hasil usaha

Masih membahas tentang pajak untuk usaha kecil, kali ini saya akan bahas sisi praktikalnya khususnya mengenai cara bayar pajak usaha kecil tersebut. Saya harap teman-teman akan dapat melihat betapa mudahnya membayar pajak untuk hasil usaha ini.

[SIMAK: Pajak usaha kecil berubah menjadi 0.5% sejak Juli 2018]

Di pembahasan sebelumnya saya sudah menguraikan secara singkat mengenai pajak penghasilan untuk usaha kecil atau UMKM. Disitu sudah ada juga cara menghitung besaran pajaknya. Pertanyaan selanjutnya, gimana cara bayar pajak usaha?

Cara bayar pajak usaha kecil melalui e-billing system

Alur singkatnya bisa dilihat dari gambar dibawah ini ya. Namun saat ini sudah lebih gampang lagi karena semua pajak penghasilan sudah bisa dilaporkan lewat 1 website saja, yaitu DJP Online. Istilah kerennya, single login. Semua pembayaran pajak pribadi jadinya bisa dilakukan dgn 1 kali login saja. Simak, cara bayar pajak secara online.

Tahapan bayar pajak usaha via e-billing system

Berikut tahapan cara bayar pajak usaha kecil melalui e-billing system yang bisa diakses melalui DJP Online.

#1 Daftar dan buat kode billing

Dari gambar di awal bisa dilihat bahwa dulu ada beberapa cara dalam membuat kode billing ini. Namun saat ini pembuatan kode ini cukup dilakukan melalui djponline.pajak.go.id.

bayar pajak usaha online

Bagi yang sudah terdaftar tinggal melakukan login dengan menggunakan NPWP dan password yang sudah dibuat.

[SIMAK:

[BACA JUGA: Kamu lagi berpikir untuk punya usaha sendiri tapi ngga tau caranya? Simak yuk tips memulai usaha di tahun 2021]

Daftar baru

Bagi pendaftar baru, tinggal klik โ€œBELUM REGISTRASI?โ€, dan akan langsung muncul tampilan seperti di bawah ini:

cara bayar pajak online

Ikuti petunjuknya untuk bisa mendaftar. Bila belum memiliki EFIN, silakan hubungi KPP tempat NPWP kita terdaftar.

#2 Login ke DJP Online

Setelah itu, LOGINย dengan menggunakan NPWP dan password yang sudah diperoleh. Langkah ini yang harus dilakukan setiap kali pembayaran pajak akan dilakukan. Ngga cuma untuk bayar pajak ya, lapor SPT tahunan pun menggunakan langkah yang sama.

Setelah login, tampilannya akan seperti gambar dibawah ini.

Sama kan dengan tampilan untuk pelaporan SPT Tahunan? Nah untuk melakukan pembayaran pajak usaha kecil kita, pilih BAYAR terlebih dahulu.

pajak usaha kecil

Nah baru nih muncul e-billing nya. Jadi lebih mudah dibandingkan cara sebelumnya dimana harus melalui link terpisah. Baru deh mulai tahapan pengisian.

Pengisian e-billing

Saat ikon e-billing diklik, akan muncul tampilan Surat Setoran Elektronik seperti dibawah ini:

Informasi NPWP, nama dan alamat akan otomatis muncul. Pastikan semua detailnya agar tidak ada kesalahan.

Secara singkat, untuk pembayaran pajak usaha kecil atau pajak UMKM, silakan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pastikan data NPWP s/d Kota yang otomatis terisi.
  2. Jenis pajak: pilih 411128-PPh Final
  3. Jenis setoran: pilih kode 420 – Final UMKM Bayar Sendiri
  4. Masa pajak: pilih sesuai dengan bulan pajak yang akan dibayar. Dalam hal ini, jika kita akan membayar di bulan April 2020 maka pajak yang dibayarkan maksimal adalah pajak untuk bulan Maret 2020.
  5. Jumlah setor: sesuai dengan nilai 0.5% dari omset bulanan. Kolom “terbilang” akan otomatis terisi.
  6. Klik “Buat Kode Billing

#3 Kode Billing

Setelah tahapan di atas untuk pembuatan Kode Billing, akan muncul layar verifikasi dengan tampilan seperti dibawah ini. Isi kode keamanan dan klik Submit.

Setelah itu akan keluar tampilan konfirmasi seperti dibawah ini:

Nah jika sudah ada tampilan ini, artinya pengisian kita sudah selesai dan silakan dilakukan review sekali lagi atas semua pengisiannya. Kode Billing pun telah tersaji di sebelah kanan bawah.

Kode ini juga bisa dicetak, walaupun bukan keharusan. Karena yang penting untuk dicatat adalah kode billing tadi. Bahkan pembayaran di teller bank pun bisa dilakukan hanya dengan menunjukkan screenshot kode billing ini.

Dengan memilih “CETAK“, maka akan keluar ringkasan seperti tampilan pajak @sapikate di bawah ini. Tahapan pembayaran pajak yang melalui e-billingย system benar-benar telah selesai. Tahapan selanjutnya adalah melakukan pembayaran.

[BACA JUGA: Kena pemotongan gaji gara-gara Covid-19? Jangan stres dulu, simak jurus untuk bertahan selama Covid-19]

Pembayaran pajak UMKM

Dengan selesainya pengisian e-billing sampai dengan keluar kode billing, bukan berarti prosesnya selesai ya. Dalam tahapan ini, secara sistem telah tercatat bahwa kita akan melakukan pembayaran sesuai nominal yang telah diinput, namun belum dilakukan pembayaran.

Nah pembayaran ini bisa dilakukan melalui teller di bank, kantor pos, ATM, internet banking, dll.

Kalau mau gampang, pembayaran pajak untuk usaha kecil ini bisa dilakukan via teller di bank (seperti yang sering dilakukan istri saya untuk usaha @oilforyourlife nya). Jadi tinggal datang ke teller, bilang mau bayar pajak, dan sebutkan atau tunjukkan kode billing kita. Tidak perlu ada pengisian form dan proses administrasi lain-lain, pembayaran pajak kita bisa langsung diproses. Mudah dan cepat.

Bank nanti akan mengeluarkan bukti pembayaran sebagai dokumentasi kita. Sebaiknya disimpan sebagai arsip kita. Pembayaran pajak ini juga otomastis langsung mengupdate data kita yang ada di kantor pajak.

Namun pilihan lain yang efisien, apalagi di periode pandemi seperti sekarang, pilihan menggunakan internet banking adalah yang paling tepat. Berikut saya share sedikit tentang pembayaran pajak usaha kecil via klikBCA.

Pembayaran pajak usaha kecil via KLIK BCA

Ini contoh saja ya, bukan berarti hanya bisa lewat BCA. Ini juga bukan iklan, kebetulan saya cuma punya pengalaman bayar lewat bank ini. Saya yakin secara garis besar juga akan sama dengan internet banking di bank lain.

Berikut tahapan pembayaran pajak online via klik BCA:

#1 Pilih PAYMENT, kemudian pilih TAX

#2 Pada TYPE OF TAX, pilih PENERIMAAN NEGARA

#3 Otomatis akan diminta untuk mengisi kode billing.

Penting untuk diperhatikan, jangan hanya copy paste dari cetakan kode billing. Kenapa? Karena kolom di internet banking didesain untuk menerima 15 karakter huruf sesuai dengan jumlah angka kode billing. Nah, kalau copy paste, spasinya pun ikut ter-copy. Akibatnya akan ada kekurangan 3 angka seperti contoh di bawah. Alhasil pembayarannya akan gagal atau error.

Jadi jika ingin copy paste, jangan lupa dilakukan perubahan manual pada saat pengisian kode billing di internet banking.

#4 Detail pembayaran sesuai kode billing akan otomatis keluar. Lakukan pengecekan sekali lagi, kemudian lakukan otorisasi.

#5 Beres, transaksi berhasil.

Bukti pembayaran ini sebaiknya dicetak atau disimpan. Tampilan yang akan muncul dari internet bankin adalah seperti di bawah:

[BACA JUGA: Peer-to-peer lending bisa menjadi solusi pembiayaan UMKM. Cari tau disini definisi lengkapnya peer-to-peer lending]

=====

Demikian tambahan sharing singkat saya tentang cara melakukan pembayaran pajak atas hasil usaha. Semoga menjadi masukan berarti bagi teman-teman yang sedang mencari info tentang cara bayar pajak usaha kecil atau pajak bagi usaha rumahan masing-masing.

Silahkan hubungi saya jika ada pertanyaan atau diskusi lanjutan mengenai topik pajak bagi usaha kecil ini. Btw sudah tau kan kalau tarif pajak UMKM terbaru turun menjadi 0.5% sejak 2018? Jangan lupa ๐Ÿ™‚

Terima kasih.

Image: bisnis.liputan6.com

79 Comments

  1. Esa Graphia Cibinong February 8, 2017
    • JrPlanner February 9, 2017
  2. Vyona March 14, 2017
    • JrPlanner March 17, 2017
  3. Gisela Katherine March 29, 2017
    • JrPlanner April 3, 2017
      • Audry December 7, 2017
        • JrPlanner December 11, 2017
  4. AS March 30, 2017
    • JrPlanner April 3, 2017
  5. Reinhard September 12, 2017
    • JrPlanner September 13, 2017
  6. Esther Shinta September 15, 2017
    • JrPlanner September 15, 2017
  7. Winsen October 17, 2017
    • JrPlanner October 20, 2017
  8. Yasdijambak November 9, 2017
    • Hugo Silalahi December 3, 2017
  9. lionie November 10, 2017
    • Hugo Silalahi December 3, 2017
  10. ulitmarta December 14, 2017
    • JrPlanner March 3, 2018
  11. wihandoyo December 28, 2017
    • JrPlanner March 3, 2018
  12. rahmad January 6, 2018
    • JrPlanner March 3, 2018
  13. Anna February 11, 2018
    • JrPlanner March 3, 2018
  14. rina February 11, 2018
  15. Feri February 22, 2018
    • Hugo Silalahi March 14, 2018
  16. Hairi Yanti February 23, 2018
  17. Rozesman March 14, 2018
    • JrPlanner March 18, 2018
  18. Eko Wahyu April 5, 2018
    • JrPlanner April 22, 2018
  19. michael Zeee April 8, 2018
    • Hugo Silalahi February 2, 2019
  20. sugiarto April 12, 2018
    • Hugo Silalahi February 2, 2019
      • Fatih April 15, 2020
        • JrPlanner May 26, 2020
  21. Johannes July 9, 2018
    • JrPlanner October 14, 2018
  22. Friska September 15, 2018
  23. Roma Uli Sitohang October 1, 2018
    • JrPlanner October 14, 2018
  24. Wulan October 12, 2018
    • JrPlanner October 14, 2018
  25. Nurhadi Wibowo October 25, 2018
    • JrPlanner January 10, 2019
  26. Rendi November 1, 2018
    • JrPlanner January 10, 2019
  27. Gunawan December 17, 2018
    • JrPlanner January 9, 2019
  28. Gunawan December 17, 2018
  29. Puspa January 8, 2019
    • JrPlanner January 10, 2019
  30. Apriand January 28, 2019
    • Hugo Silalahi June 14, 2019
  31. Mia March 4, 2019
    • Hugo Silalahi June 14, 2019
    • Reni November 16, 2019
      • JrPlanner January 4, 2020
  32. bajuibuhamilmenyusui.com March 10, 2019
  33. Netha Rosalia March 19, 2019
    • Hugo Silalahi June 14, 2019
  34. afif July 12, 2019
    • JrPlanner July 12, 2019
  35. Yahya November 11, 2019
    • JrPlanner January 14, 2020
  36. Ronny Sutjiady December 2, 2020
    • JrPlanner January 10, 2021
  37. Oktavia February 5, 2021
    • Hugo Silalahi February 9, 2021
  38. Teo Thomas Pringdy April 2, 2021
    • JrPlanner April 6, 2021

Leave a Reply