Apakah Karyawan Butuh Asuransi Kesehatan Tambahan?

Bagi anda yang pernah mengalami rawat inap di rumah sakit (RS), tentu mengetahui betapa besarnya biaya yang harus ditanggung pada saat keluar RS. Sekarang ini kelas perawatan RS yang nyaman (VIP) di Jakarta sudah jarang yang harganya dibawah Rp 1juta per malam.

Apabila anda bekerja sebagai karyawan, hampir sebagian besar perusahaan sudah memasukkan asuransi kesehatan sebagai bagian dari fasilitas benefitnya. Namun tidak sedikit pula karyawan yang merasa bahwa fasilitas yang diberikan perusahaan kurang mencukupi.

Wajar, karena biasanya fasilitas ini diberikan sesuai jabatan karyawan dan dengan plafon rawat inap yang sudah ditentukan. Umumnya besaran plafon ini lebih rendah daripada harga rawat inap RS langganan kita.

Pada saat itulah anda akan berpikir perlukah seorang karyawan membeli asuransi kesehatan tambahan?

 

BPJS Kesehatan vs Asuransi Kesehatan

Saat ini Pemerintah sudah memberlakukan kewajiban bagi seluruh perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan ke dalam program BPJS Kesehatan.

Sedikit gambaran mengenai program BPJS Kesehatan, program ini bertujuan untuk memberikan fasilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia (ditargetkan 2019 semua penduduk sudah tercover).

Fasilitas BPJS Kesehatan itu sendiri meliputi rawat inap, rawat jalan, rawat bersalin (melahirkan), sampai rawat gigi dan kacamata.

Perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta adalah pemberlakuan sistem berjenjang sebelum mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap. Sebagai contoh, apabila anda sakit, anda diwajibkan untuk pergi terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama / FKTP (Dokter umum/puskesmas/klinik).

Apabila FKTP merekomendasikan anda ke dokter spesialis atau rawat inap maka baru anda bisa pergi ke klinik spesialis/rumah sakit. Di rumah sakit pun kamar yang tersedia hanyalah kamar kelas III/II/I.

Jadi untuk apa kita punya BPJS Kesehatan dan bayar iurannya tiap bulan? Selain program wajib pemerintah (yang gunanya untuk subsidi silang bagi rakyat tidak mampu), BPJS sangat berguna bagi penyakit-penyakit kritis, misalnya pasang ring jantung atau cuci darah.

Dari penjelasan singkat mengenai BPJS, bisa disimpulkan bahwa asuransi kesehatan swasta lebih unggul dalam hal kenyamanan penggunaannya (tidak perlu melalui proses berjenjang).

Dengan pertimbangan kenyamanan ini, khusus untuk pembahasan kali ini kita batasi ruang lingkupnya pada perlu tidaknya tambahan asuransi kesehatan selain asuransi kesehatan yang diperoleh dari kantor.

Pertimbangan sebelum membeli asuransi kesehatan

Ada beberapa hal yang harus anda atau seorang karyawan pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli asuransi kesehatan tambahan.

#1 Ketahui detail manfaat asuransi kesehatan dari kantor

Hal pertama yang anda harus cermati sebelum membeli asuransi kesehatan swasta tambahan adalah anda harus mengetahui secara detail manfaat kesehatan yang diberikan oleh perusahaan, baik untuk rawat inap, rawat jalan, rawat bersalin, rawat gigi.

Sebagai contoh, berapa hak kelas kamar yang diberikan perusahaan untuk rawat inap (bisa berbentuk rupiah ataupun kelas kamar), kemudian apakah ada limit tahunan ataupun limit per kejadian.

Untuk rawat jalan bisa diperhatikan limit yang diberikan untuk dokter umum, dokter spesialis dan obat-obatan (bisa per kedatangan/visit ataupun per tahun). Sementara untuk rawat bersalin bisa dilihat limit untuk melahirkan normal dan caesar.

Jika ternyata masih belum memadai dan dirasa kurang cukup, ini jadi alasan untuk mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan.

#2 Ukur tingkat kenyamanan yang diinginkan

Setelah anda mengetahui manfaat asuransi kesehatan yang diberikan perusahaan maka selanjutnya anda harus mengukur tingkat kenyamanan apa yang anda inginkan apabila anda sakit.

Contoh, apabila anda mendapatkan hak kelas kamar untuk rawat inap sebesar Rp 300-350 ribu per malam, maka pada umumnya limit tersebut bisa digunakan untuk kelas kamar III di rumah sakit (walaupun biaya dapat berbeda-beda tergantung RS nya).

Kelas kamar III berarti ada sekitar 6 pasien dalam satu kamar, apakah anda nyaman dengan kondisi tersebut? Apabila anda merasa kurang nyaman, dan menginginkan kelas kamar yang lebih tinggi, misalnya kelas I yang hanya berisi 2 pasien per kamar (biaya per malam sekitar 750 ribu – 1 juta), maka anda bisa mempertimbangkan untuk membeli asuransi kesehatan tambahan.

Atau anda bisa juga mencari tau harga kamar di RS terdekat dari rumah atau RS langganan. Itu juga bisa menjadi patokan untuk mengukur tingkat kenyamanan apabila sakit.

Hal yang harus diperhatikan dalam membeli asuransi kesehatan tambahan

Apabila anda akhirnya memutuskan untuk membeli asuransi kesehatan tambahan, maka ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasikan kepada agen asuransinya terlebih dahulu.

#1 Coordination of Benefit (CoB)

Hal terpenting yang harus ditanyakan kepada agen asuransi adalah apakah asuransi tersebut bisa digunakan untuk kordinasi manfaat (coordination of benefit) dan menjadi penjamin kedua.

Dengan demikian anda akan memaksimalkan asuransi kesehatan yang diberikan perusahaan dan dapat naik kelas sesuai yang diinginkan. Misalnya, anda menginginkan kelas kamar I (rata-rata 750 ribu per malam), semantara perusahaan hanya mengcover kelas III (rata2 350 ribu per malam).

Maka asuransi kesehatan tambahan yang harus anda beli hanyalah selisih nya (400 ribu) dan anda tidak perlu beli asuransi kesehatan tambahan sebesar kelas kamar 750 ribu per malam.

Catatan: Sebaiknya tanyakan pada agen asuransi kesehatan tambahan mengenai apakah asuransi tersebut memiliki CoB dengan perusahaan asuransi kesehatan dari kantor kita.

Sebagai informasi tambahan, saat ini sudah ada CoB antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta. Namun persyaratan melalui proses berjenjang tetap harus dipenuhi.

Disamping itu potensi excess biaya perawatan masih tetap ada mengignat BPJS Kesehatan mengcover biaya berdasarkan INA CBG (Indonesia Case Base Group), yaitu biaya perawatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Misalnya, untuk kasus DBD, sudah ditetapkan maksimum hari perawatan, obat yang digunakan, dll.

#2 Proses reimburse saat klaim

Perlu ditanyakan ke agen juga mengenai proses reimburse penjaminannya bagaimana, apakah sulit dan perlu banyak dokumen?

Karena apabila anda menggunakan fasilitas kordinasi manfaat, biasanya excess biaya akan ditagihkan ke anda terlebih dahulu baru bisa di reimburse ke asuransi kesehatan tambahan anda. Pada saat ini hampir semua asuransi kesehatan sudah memiliki fasilitas kordinasi manfaat.

Umumnya asuransi kesehatan kantor akan menjadi penjamin utama dan asuransi kesehatan tambahan akan menjadi penjamin kedua dengan sistem reimburse.

Penjamin kedua biasanya membutuhkan kuitansi legalisir (dari RS atau aseuransi kesehatan penjamin pertama). Penjamin kedua juga bianya membutuhkan surat CoB dari asuransi kesehatan penjamin pertama yang menerangkan biaya yang sudah dicover oleh penjamin pertama.

#3 Coverage kesehatan yang diinginkan

Selanjutnya yang harus anda putuskan sebelum membeli asuransi kesehatan tambahan adalah apakah anda ingin mendapatkan fasilitas rawat inap saja atau rawat inap beserta rawat jalan, melahirkan, gigi dst.

Karena hal ini akan berdampak besar pada jumlah premi tahunan yang akan anda bayar. Apabila anda hanya membutuhkan fasilitas rawat inap saja karena fasilitas lainnya sudah ditanggung kantor, maka total preminya akan lebih murah dibanding anda membeli paket full.

#4 Jenis produk asuransi kesehatan

Produk asuransi kesehatan sendiri sudah mulai beragam di indonesia, apakah dijual dengan tradisional (proteksi saja) ataupun dicampur dengan asuransi jiwa (melalui rider) ataupun investasi (unit link).

Ini juga yang harus anda putuskan sebelum membeli produk asuransi kesehatan tambahan. Pastikan produk yang digunakan sudah sesuai kebutuhan dengan premi yang terjangkau.

Penutup

Demikian sharing saya tentang apakah seorang karyawan yang telah memiliki asuransi kesehatan dari kantor masih membutuhkan asuransi kesehatan atau tidak.

Semoga bermanfaat.

 

Image: http://www.magic4walls.com

Leave a Reply